"Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes.
Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada Minggu (29/11) tersebut.
Perwira menengah itu juga menegaskan bahwa semua tahanan yang akan masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data peribadi tahanan.
Sebelumnya, tersangka WL keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu, setelah menjalani rawat inap selama beberapa hari, lalu setelah membaik akhirnya dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya serta dikawal sejumlah polisi.
Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Meski menjalani penahanan, lanjut dia, WL diperkenankan dibawa keluar untuk proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sebelumnya (4/12), Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji juga menjamin pengusutan kasus Lamborghini akan dilakukan hingga tuntas dan pengusutan pun dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, berdasar pantauan, tersangka WL saat keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka di bagian dahi yang sudah ditutupi dengan plester.
WL merupakan warga Dharmahusada yang terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu (29/11) pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang.
Sementara itu, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon. ***2***
Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada Minggu (29/11) tersebut.
Perwira menengah itu juga menegaskan bahwa semua tahanan yang akan masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data peribadi tahanan.
Sebelumnya, tersangka WL keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu, setelah menjalani rawat inap selama beberapa hari, lalu setelah membaik akhirnya dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya serta dikawal sejumlah polisi.
Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Meski menjalani penahanan, lanjut dia, WL diperkenankan dibawa keluar untuk proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sebelumnya (4/12), Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji juga menjamin pengusutan kasus Lamborghini akan dilakukan hingga tuntas dan pengusutan pun dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, berdasar pantauan, tersangka WL saat keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka di bagian dahi yang sudah ditutupi dengan plester.
WL merupakan warga Dharmahusada yang terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu (29/11) pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang.
Sementara itu, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon. ***2***