Manado, (ANTARA Sulut) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemkot Manado mengkonsultasikan perubahan APBD (APBD-P) 2015 ke Gubernur Sulawesi Utara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan daerah.
"Saat ini kami sedang menunggu penetapan jadwal konsultasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulut, kemudian tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD akan dipanggil untuk membahas perubahan tersebut," kata Ketua DPRD Manado, Nortje Henny Van Bone, di Manado.
Masa konsultasi diperkirakan sepekan, jika dianggap semuanya memenuhi ketentuan hukum, dan tidak ada penambahan anggaran yang tidak wajar akan langsung mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulawesi Utara.
Dia mengatakan, konsultasi perubahan APBD ke pemrintah provinsi dalam hal ini Gubernur mengacu pada UU nomor 32/2003 tentang pemerintahan daerah serta sejumlah aturan lainnya yang mengikat pelaksanaanya.
"Jika APBD-P sudah disetujui, maka TAPD dan Badan anggaran DPRD tinggal melakukan penyelarasan untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda dan masuk dalam lembar daerah," katanya.
Van Bone mengatakan, jika dalam konsultasi nanti ada hal-hal yang berubah, maka segera dilakukan, supaya bisa dimasukan dalam perubahan dan ditetapkan supaya tidak menghalangi proses penetapanya sebagai Perda.
Menurut dia, perubahan APBD Manado 2015 harus dilakukan karena mengingat ada banyak pembiayaan yang bertambah menjelang berakhir tahun anggaran, seperti penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada dan pembangunan fisik.
Van Bone juga menegaskan, perubahan APBD akan diawasi ketat oleh DPRD, untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan terutama untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.
"Kami bertugas menyusun, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan anggaran, jadi perubahan serta pelaksanannya akan dipelototi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaannya," kata Van Bone. ***3***
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 03-10-2015 06:19:22