Jakarta (ANTARA) -
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya Saudara DS, terlapornya Saudara FA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui, Selasa.
Ade Ary menjelaskan pelapor merasa keberatan dengan ancaman Farhat Abbas yang hendak menghajarnya. Hal tersebut ada dalam sebuah video yang diserahkan Denny saat melaporkan Farhat Abbas.
"Saat melaporkan pelapor menyertakan barang bukti satu unit elektronik video," katanya.
Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusut kasus tersebut dan diharapkan publik sabar menunggu.
"Ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," kata dia.
Laporan Denny Sumargo telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024 pada pukul 15.45 WIB.
Dalam laporan tersebut terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar, kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban.
Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.