Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra kepada awak media saat ditemui, di Jakarta, Jumat.
OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.
Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.
"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya pula.
Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.
"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," katanya lagi.
Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam di LJK
Berita Terkait
Barang bukti kasus judi online Rp167 miliar disita polisi
Senin, 25 November 2024 17:53 Wib
Yusril: Pemulangan DPO judi online dari Filipina gunakan perjanjian MLA
Jumat, 22 November 2024 11:55 Wib
Polri pulangkan DPO kasus judi online dari Filipina
Jumat, 22 November 2024 6:08 Wib
Bareskrim Polri tangkap satu DPO kasus judi online
Kamis, 21 November 2024 14:17 Wib
Menteri Meutya Hafid ajak jurnalis turut perangi judi online
Rabu, 20 November 2024 14:34 Wib
Cegah aliran uang judi online ke luar negeri, pemerintahi gandeng PPATK
Rabu, 20 November 2024 11:20 Wib
Polda Sulut ringkus tersangka TPPO modus aplikasi prostitusi online
Minggu, 17 November 2024 13:25 Wib
Kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital, polisi tetapkan 22 tersangka
Minggu, 17 November 2024 7:18 Wib