Manado (ANTARA) - Polresta Manado menyatakan akan memberantas semua bentuk judi online, di wilayah jurisdiksi (wilayah hukum) mereka, sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
"Itu perintah turun dari Kapolri kepada Kapolda lalu ke Kapolres, dan tidak hanya berlaku bagi Manado saja, tetapi di seluruh Indonesia, karena berasal dari presiden," kata Kasat Reskrim Polres Manado, Kompol May Diana Sitepu, di Manado, Kamis.
Kompol May Diana Sitepu mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi di kota Manado, mulai dari mengungkap hingga proses para pelakunya.
"Jadi selama 2023 lalu, kami sudah mengungkap sembilan kasus judi online, dan prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara untuk tahun 2024 sendiri, katanya, pada tanggal 18 dan 19 Mei, pihaknya juga sudah mengungkap satu kasus judi online. Semua diproses di Polres Manado.
Kedepannya, kata Kompol May Diana, tim Reserse Mobil (resmob) Polres Manado, akan terus bergerak melakukan pengungkapan kasus judi-judi online, yang meresahkan masyarakat.
Bahkan untuk memperlancar semua kerja-kerja mereka, Kompol May Diana minta agar para pekerja pers, yang mengetahui adanya informasi mengenai judi-judi online atau informasi apapun yang terkait dengan hal itu, bisa meneruskannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Bukan hanya itu, dia mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan judi-judi konvensional, karena itu juga pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat, sehingga harus segera diberantas juga.