Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat bertugas kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan PBNU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin.
“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Gus Ipul menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil MK tentang sengketa PHPU Pilpres 2024.
Selain itu, Gus Ipul mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024 dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.
"Yaitu At-Tawâzun (bertindak seimbang), At-Tawassuth (berperilaku moderat), At-Tasâmuh (bersikap toleran) dan Al-I'tidâl (bertindak adil dan proporsional)," ujarnya.
Gua Ipul juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil Pilpres 2024 dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, kata dia, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.
Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpres untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilu tahun ini guna memperbaiki penyelenggaraan di masa mendatang.
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
Mundurnya Gus Miftah jadi pelajaran bagi pejabat menjaga etika
Sabtu, 7 Desember 2024 5:40 Wib
Gus Miftah akan berhati-hati pilih diksi saat berdakwah
Jumat, 6 Desember 2024 16:42 Wib
Mundur dari jabatan UKP, Gus Miftah segera menghadap Presiden
Jumat, 6 Desember 2024 16:38 Wib
Viral olokan ke pedagang es teh, Presiden Prabowo tegur Gus Miftah
Rabu, 4 Desember 2024 14:03 Wib
Mensos targetkan penurunan kemiskinan ekstrem nol persen
Rabu, 6 November 2024 8:07 Wib
Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Mensos sepakati satu data tunggal kemiskinan
Kamis, 31 Oktober 2024 14:51 Wib
Ketum PBNU sebut separuh Kabinet Prabowo-Gibran diisi kader NU
Rabu, 9 Oktober 2024 5:05 Wib
Gus Ipul sebut tidak ada sejarah muktamar luar biasa di NU
Senin, 30 September 2024 13:03 Wib