Eddy Hiariej bersaksi di sidang sengketa pemilu, Ketua MK tanyakan izin kampus
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanyakan surat izin kampus kepada ahli dari kubu Prabowo-Gibran, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Pak Eddy, ini Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” ucap Suhartoyo sebelum Eddy memulai pemaparannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Eddy lantas mengaku bahwa ia tidak mengajukan izin kepada kampus untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran. “Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” kata Eddy.
Menurut Suhartoyo, surat izin atau pun surat tugas dari kampus merupakan bagian dari kelengkapan formal untuk memberikan keterangan di MK. Namun begitu, dia tetap mempersilakan Eddy menyampaikan paparannya.
“Surat tugas kalau ingin … ya sudah, nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” tutur Suhartoyo.
“Ya, baik,” imbuh Eddy.
Diketahui, Eddy Hiariej merupakan salah satu ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran di ruang sidang MK, Kamis. Kehadiran Eddy sempat mendapat keberatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) merasa keberatan atas kehadiran Eddy karena KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy dalam perkara dugaan korupsi. BW bahkan keluar ruang sidang ketika Eddy naik mimbar.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata BW.
Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum BW meninggalkan ruang sidang. Ia menyebut pernyataan BW tidak utuh.
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.
Selain itu, lanjut Eddy, status tersangkanya juga telah dibatalkan sebagaimana putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” kata Eddy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK tanyakan izin kampus, Eddy Hiariej akui tak ajukan
“Pak Eddy, ini Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” ucap Suhartoyo sebelum Eddy memulai pemaparannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Eddy lantas mengaku bahwa ia tidak mengajukan izin kepada kampus untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran. “Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” kata Eddy.
Menurut Suhartoyo, surat izin atau pun surat tugas dari kampus merupakan bagian dari kelengkapan formal untuk memberikan keterangan di MK. Namun begitu, dia tetap mempersilakan Eddy menyampaikan paparannya.
“Surat tugas kalau ingin … ya sudah, nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” tutur Suhartoyo.
“Ya, baik,” imbuh Eddy.
Diketahui, Eddy Hiariej merupakan salah satu ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran di ruang sidang MK, Kamis. Kehadiran Eddy sempat mendapat keberatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) merasa keberatan atas kehadiran Eddy karena KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy dalam perkara dugaan korupsi. BW bahkan keluar ruang sidang ketika Eddy naik mimbar.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata BW.
Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum BW meninggalkan ruang sidang. Ia menyebut pernyataan BW tidak utuh.
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.
Selain itu, lanjut Eddy, status tersangkanya juga telah dibatalkan sebagaimana putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” kata Eddy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK tanyakan izin kampus, Eddy Hiariej akui tak ajukan