Jakarta (ANTARA) - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih menyebutkan ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.
Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.
“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.
Selain itu, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.
Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.
Berita Terkait
![Polisi bongkar peredaran 30 kg sabu-sabu jaringan Malaysia](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG_20240726_201439.jpg)
Polisi bongkar peredaran 30 kg sabu-sabu jaringan Malaysia
Sabtu, 27 Juli 2024 8:41 Wib
![Komnas HAM sebut kajian peristiwa 27 Juli 1996 segera rampung](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/pixelcut-export-4.jpeg)
Komnas HAM sebut kajian peristiwa 27 Juli 1996 segera rampung
Sabtu, 27 Juli 2024 8:37 Wib
![MUI: Judi online ciptakan permusuhan dan tindak kriminal di masyarakat](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/antarafoto-diskusi-kominfo-dirjen-informasi-komunikasi-publik-usman-kansong-260724-rn-6.jpg)
MUI: Judi online ciptakan permusuhan dan tindak kriminal di masyarakat
Sabtu, 27 Juli 2024 8:27 Wib
![Dalami sosok T berperan judi online, Bareskrim panggil Benny Ramdhani](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/1000100104.jpg)
Dalami sosok T berperan judi online, Bareskrim panggil Benny Ramdhani
Sabtu, 27 Juli 2024 8:25 Wib
![Mahasiswa Unsrat bantu pelaksanaan TMMD ke-121 di Minahasa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG-20240726-WA0050.jpg)
Mahasiswa Unsrat bantu pelaksanaan TMMD ke-121 di Minahasa
Sabtu, 27 Juli 2024 5:17 Wib
![Politik uang bahasan hangat dalam sosialisasi Bawaslu](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG20240726163342.jpg)
Politik uang bahasan hangat dalam sosialisasi Bawaslu
Jumat, 26 Juli 2024 22:17 Wib