Jember, 11/3 (Antara) - Pengamat politik Universitas Jember Drs Joko Susilo MSi mengatakan pemerintah harus konsisten melaksanakan eksekusi mati terhadap narapidana mati kasus narkoba untuk menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia.
"Isu eksekusi mati sekarang menjadi sorotan sejumlah negara maju, karena Australia gencar mencari dukungan untuk mencoba mengintervensi pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi itu," kata Joko di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, konsistensi Presiden Joko Widodo saat ini diuji karena sejumlah negara mulai bereaksi keras terkait dengan eksekusi mati warga negaranya.
"Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu yang sensitif di dunia internasional, namun penegakan hukum secara konsisten juga akan membuktikan pemerintah Indonesia juga peduli terhadap HAM," ucap dosen hubungan internasional itu.
Menurut dia, kebijakan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba merupakan "simalakama" bagi Presiden Jokowi karena kebijakan itu sangat didukung oleh semua pihak di dalam negeri, namun di luar negeri mendapat reaksi negatif dari berbagai negara.
"Untuk itu perlu sikap konsisten dari pemerintah benar-benar serius untuk memerangi peredaran narkoba dan mencegah penyelundupan barang haram tersebut ke Indonesia," tukasnya.
Sejauh ini, kata dia, penyelundupan narkoba ke Indonesia tetap saja terjadi, meskipun eksekusi mati sudah digaungkan oleh pemerintah.
"Indonesia dianggap sebagai negara yang lemah dalam penindakan hukum, sehingga bandar narkoba dari negara-negara maju sering keluar masuk Indonesia. Hal itu harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum," tuturnya.
Joko menilai kebijakan eksekusi mati tersebut tidak akan berpengaruh terhadap hubungan bilateral, bahkan tidak akan terjadi "embargo" ekonomi karena Indonesia merupakan pasar yang cukup bagus bagi dunia internasional.
Dua terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan (Bali), serta Raheem Agbaje Salami (Nigeria) dari LP Madiun, ketiganya sudah dipindah ke Pulau Nusakambangan untuk dilakukan eksekusi mati.