Logo Header Antaranews Manado

Pengamat: Pemerintah Harus Perhatikan Faktor Penunjang KEK

Senin, 2 Februari 2015 10:31 WIB
Image Print
Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Magdalena Wulur mengatakan pemerintah harus memperhatikan faktor-faktor yang nantinya akan menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Manado, 2/2 (Antara) - Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Magdalena Wulur mengatakan pemerintah harus memperhatikan faktor-faktor yang nantinya akan menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

"Saat ini KEK Bitung siap dibangun, namun pemerintah jangan melupakan faktor-faktor lain yang akan menunjang kawasan tersebut nantinya," kata Magdalena, di Manado, Senin.

Magdalena mengatakan walaupun KEK Bitung sudah jalan tapi klaster serta industri kecil terlupakan, maka kawasan ini tidak akan memberikan nilai tambah yang lebih bagi masyarakat Sulut.

"Pendekatan klaster serta komoditas unggulan perlu diperhatikan selain itu sektor pariwisata juga harus perlu digenjot lagi," jelasnya.

KEK akan memberi dampak juga ke sektor pariwisata Sulut, sehingga perlu dikembangkan lagi, sehingga minat investor masuk Sulut makin tinggi.

Pemilihan Bitung sebagai daerah yang berpotensi menjadi KEK karena memiliki posisi geografis yang strategis, berada di jalur perdagangan nasional dan internasional, karena letaknya tersebut maka Bitung dapat dijadikan sebagai pintu gerbang Indonesia di wilayah timur dalam perdagangan dengan negara-negara Asia Timur, Australia, dan Amerika.

"Karena lokasinya yang strategis, Pelabuhan Bitung harus dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas logistik dan rantai distribusi di Kawasan Timur Indonesia", ungkapnya.

Untuk itu, melalui program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pemerintah menetapkan Bitung sebagai salah satu hub internasional dan simpul konektivitas nasional Kawasan Timur Indonesia.

Dewan Kawasan Ekonomi Khusus mendefinisikan KEK sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Berdasarkan UU No 39 Tahun 2009 tentang KEK, fasilitas tertentu tersebut berupa pemberian fasilitas kemudahan, yaitu meliputi pajak penghasilan, pengurangan pajak bumi dan bangunan, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPh impor, keringanan pajak daerah dan distribusi.

Untuk kepabeanan, daerah KEK tidak dipungut PPN dan PPnBM. Untuk cukai diberlakukan pembebasan cukai bagi bahan baku atau bahan penolong. Sedangkan untuk investasi diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta fasilitas jaminan keamanan.***3***




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026