Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR, setelah menerima Surat Presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.
"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Puan, ketika ditanyakan mengapa Surpres RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU. Pembahasan RUU tambahan dapat dilakukan, jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.
Diketahui tiga RUU yang sedang dibahas di Komisi III yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa (16/5).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPR jelaskan alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset
Berita Terkait
Kembali terpilih Ketua DPR RI, ini profil Puan Maharani
Jumat, 4 Oktober 2024 6:47 Wib
Puan Maharani: Megawati dan Prabowo akan bertemu di tempat yang asyik
Kamis, 26 September 2024 14:20 Wib
Puan sebut Prabowo dan Megawati akan bertemu secepatnya
Sabtu, 21 September 2024 16:36 Wib
Puan: RUU Perampasan Aset jadi bahasan DPR RI periode 2024-2029
Selasa, 10 September 2024 13:46 Wib
Puan sebut Megawati ada agenda partai sehingga tak hadiri Upacara HUT RI di IKN
Sabtu, 17 Agustus 2024 6:22 Wib
Anggota DPR sebut anggaran IKN dan makan bergizi gratis jadi prioritas
Jumat, 16 Agustus 2024 18:19 Wib
PDIP buka peluang dukung Anies dan ini responnya
Sabtu, 27 Juli 2024 16:37 Wib
Ketua DPR ingin Indonesia dan Tiongkok perkuat kerja sama
Senin, 3 Juni 2024 6:41 Wib