Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara mengajak umat Muslim di daerah itu mengeluarkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe di Manado, Senin, mengatakan di penghujung Ramadhan umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
"Dalam rangka kepentingan tata kelola dan manajemen pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas," kata dia.
Dia menjelaskan Baznas diberikan otoritas selain diperintahkan Al Quran juga negara untuk mengelola zakat yakni mengumpulkan dan mendistribusikan.
Ia mengatakan untuk membayar zakat melalui badan amil atau Baznas agar kepentingan pemerataan kepada mustahik dapat terpenuhi.Dirinya menuturkan zakat fitrah sudah bisa dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadhan, sedangkan bagi amil zakat diharapkan lebih awal menerima atau mengumpulkan zakat sehingga lebih awal pula didistribusikan kepada mustahik.
"Paling tidak kurang 4-5 hari sebelum Shalat Idul Fitri sudah selesai terdistrubusi agar penerima/mustahik dapat memanfaatkan secara maksimal pada hari H Shalat Idul Fitri," katanya.
Sebaliknya, katanya, jika ibadah puasa dijalankan dengan rasa beban maka akan terasa amat melelahkan dan berat menjalaninya.
"Maka teruslah melatih diri dan hati agar menjalani ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan merebut buah dari ibadah puasa yaitu takwa," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe.