Manado (ANTARA) -
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan total sekitar Rp7,5 miliar dari Januari hingga Februari 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut, santunan terbanyak diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp4,05 miliar.
"Sementara sisanya korban luka-luka Rp3,3 miliar, cacat tetap Rp68,5 juta, dan biaya penguburan Rp12 juta," katanya.
Ia menambahkan, santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah kerja meliputi Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Menurut Amaluddin, dibanding dengan periode yang sama tahun 2022, jumlah santunan tersebut naik sebesar 9,37 persen atau Rp643 juta.
"Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, kami mengimbau kepada masyarakat dalam berkendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," katanya.
Dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, lanjut Amaluddin, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit laka setiap Polres.
Dengan demikian, kata dia, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas agar saat melakukan perjalanan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, serta berkendara dengan tertib dan aman," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja Sulut serahkan santunan Rp7,5 miliar
Berita Terkait
Jasa Raharja Sulut serahkan santunan Rp4,6 miliar pada Januari 2024
Kamis, 29 Februari 2024 15:49 Wib
Jasa Raharja dan Politeknik Manado sinergi dalam keselamatan lalulintas
Jumat, 10 November 2023 20:20 Wib
Jasa Raharja Sulawesi Utara imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Selasa, 31 Oktober 2023 17:30 Wib
Jasa Raharja Sulut imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Rabu, 13 September 2023 22:49 Wib
Jasa Raharja dapat data terkini kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
Selasa, 25 Juli 2023 14:59 Wib
Jasa Raharja Sulut ingatkan masyarakat patuhi peraturan lalu lintas
Kamis, 22 Juni 2023 13:44 Wib
Rivan Purwantono: Safety Campaign ingatkan keselamatan berkendara
Kamis, 22 Juni 2023 12:46 Wib
Jasa Raharja Sulut jamin santunan dan perawatan korban tabrakan di Minsel
Senin, 12 Juni 2023 4:53 Wib