Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan
Berita Terkait
Gelaran E-Fest 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIMA berjalan sukses
Senin, 25 November 2024 7:05 Wib
Wujud komitmen elektrifikasi, AHM luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Selasa, 15 Oktober 2024 21:11 Wib
Drift.Inc Junior, Sirkuit E-Gokart Indoor pertama hadir di Manado
Sabtu, 21 September 2024 19:17 Wib
Ombudsman: Pemerintah harus tinjau ulang sistem pembelian e-meterai
Minggu, 8 September 2024 20:54 Wib
Penyidikan kasus KTP-el, KPK panggil eks Anggota DPR 2009-2014
Jumat, 9 Agustus 2024 16:20 Wib
BI fasilitasi penyusunan E-Book Diving tingkatkan pariwisata Sulut
Senin, 29 Juli 2024 15:52 Wib
Honda EM1 e: dan deretan motor berteknologi tinggi sapa pengunjung GIIAS 2024
Jumat, 19 Juli 2024 17:00 Wib
Kemenkumham RI sosialisasikan e-Jurnal Legislasi Indonesia di Sulut
Jumat, 28 Juni 2024 19:14 Wib