Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan
Berita Terkait
PT FAST temukan inovasi pemadam api baterai EV
Minggu, 5 Mei 2024 7:09 Wib
Lakukan misi ke bulan, China luncurkan Chang'e-6
Minggu, 5 Mei 2024 7:06 Wib
BPN terapkan E-Sertifikat antisipasi kepemilikan ganda di Manado
Kamis, 4 April 2024 8:34 Wib
Vape miliki kandungan sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:00 Wib
Asperindo siap hadapi transformasi digital 4.0 di Sulut
Senin, 29 Januari 2024 7:18 Wib
Menkop: Indikasi TikTok belum penuhi Permendag 31 terkait e-commerce
Kamis, 21 Desember 2023 19:36 Wib
Ari Dwipayana: Tidak ada pertemuan Jokowi-Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Jumat, 1 Desember 2023 14:06 Wib
Direktur Gratifikasi KPK diperiksa Bareskrim terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri
Rabu, 15 November 2023 9:54 Wib