
Polresta Manado ringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan

Manado (ANTARA) - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di wilayah Manado dan Kabupaten Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor itu merupakan warga Kota Manado, dan ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Ketiga pelaku masing-masing YS 24 tahun ditangkap di Desa Sea Kabupaten Minahasa, RP (25) ditangkap di Desa Tatelu Kabupaten Minahasa Utara dan DW (23) ditangkap di Jalan Pomorow Banjer Kota Manado," katanya.
Dia mengatakan aksi meresahkan warga ini sempat dilaporkan beberapa warga yang merasa kehilangan sepeda motor.
"Ada tiga laporan yang masuk terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, ke SPKT Polresta Manado, yaitu kejadian pada Jumat (30/12) di Desa Kalasey Satu, kejadian pada Selasa (3/1) di Desa Tateli Dua dan kejadian para hari Kamis (5/1)di Desa Tateli Satu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku YS mengajak RP dan DW untuk melakukan pencurian di beberapa lokasi.
"Awalnya pelaku YS mengajak RP untuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Mandolang Minahasa. Selanjutnya YS merekrut DW untuk melakukan hal yang sama di Tikala. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara merusak kunci setir sepeda motor kemudian menyambungkan soket start engine," kata Abast.
Selanjutnya hasil curian tersebut mereka bawa dan jual di beberapa desa di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan
"Usai mencuri, sepeda motor dibawa oleh para pelaku dan dijual di wilayah Minahasa Selatan. Sedangkan uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya dan sebagian lagi diduga disetorkan kepada rekan mereka berinisial JM yang saat ini masih berada di dalam Lapas Papakelan Tondano," kata Abast.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado bersama enam buah barang bukti sepeda motor. Pelaku YS dan RP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik. Sedangkan DW baru pertama kali melakukan aksinya," kata Abast.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
