Logo Header Antaranews Manado

BPK rekomendasikan BUMD Manado lakukan perbaikan

Sabtu, 28 Juni 2014 11:35 WIB
Image Print
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara merekomendasikan perbaikan kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Manado, dalam waktu 60 hari.

Manado, 28/6 (AntaraSulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara merekomendasikan perbaikan kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Manado, dalam waktu 60 hari.

"Kedua BUMD tersebut adalah PDAM Manado dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, diharuskan melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Manado Franky Manado Franky Mocodompis di Manado, Sabtu.

Franky mengatakan kedua BUMD tersebut harus melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang diberikan oleh BPK Sulawesi Utara, dan mengikuti saran serta rekomendasi yang diberikan tersebut.

"Apa saja yang masih menjadi kesalahan harus diperbaiki untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, meskipun PDAM dan PD Pasar adalah BUMD milik Pemkot Manado, tetapi bukan berarti bahwa hasil pemeriksaan itu menjadi tanggungjawab pemerintah, karena memiliki manajemen sendiri yang terpisah dari pemerintah.

"Namun sebagai bentuk dukungan untuk memperbaiki kinerja BUMD tersebut pemerintah akan melakukan pendampingan selama melakukan perbaikan," Kata Franky.

Apalagi menurutnya di kedua BUMD tersebut ada badan pengawas sendiri, yang akan membantu manajemen perusahaan daerah tersebut untuk mengendalikan kedua BUMD tersebut.

Ia mengatakan, tanggungjawab tetap di pundak manajemen perusahaan daerah tersebut untuk mengatur perusahaan dan memperbaiki seluruh temuan sehingga menjadi lebih baik dari sebelumnya.

BPK Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan hasil pemeriksaan tertentu kepada PD Pasar Manado dan PDAM pada Rabu (25/6) dan merekomendasikan perbaikan terhadap sejumlah temuan yang dianggap sebagai kesalahan administrasi.

"Pemerintah berharap kiranya semua temuan ditindaklanjuti dan segera diperbaiki sehingga tidak akan berdampak hukum," katanya.***1***



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026