Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian kepada tenaga kerja (TK) bukan penerima upah (BPU) nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kali ini kami membayarkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42 juta kepada dua orang ahli waris dari tenaga kerja yang terdaftar sebagai nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Selasa.
Ia mengatakan santunan diserahkan kepada istri almarhum Ahmat Husain yang bekerja sebagai nelayan dan istri almarhum Yusmanto Mudin yang bekerja sebagai aparat Desa Sinandaka.
Pihaknya mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas perlindungan kepada para pekerja rentan di wilayah itu.
"Ini bukti hadirnya negara dalam masyarakat, manfaat santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja ini semoga bisa berguna untuk keluarganya," katanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Muh Basri Sutrimo mengatakan pemda bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk melindungi masyarakat melalui program Berkah.
"Untuk melindungi masyarakat petani dan nelayan yang pada hari ini kita lihat salah satu manfaatnya dan telah dipastikan ahli waris sudah menerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," katanya.
Dalam proses pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) pada BPJAMSOSTEK, katanya, ahli waris tidak dipungut biaya apapun dan seluruh manfaat langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Kepala BPJAMSOSTEK Kotamobagu Syafril menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Ahmat Husain dan Yusmanto Mudin yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat," katanya.
Pemda Bolaang Mongondow Selatan telah mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui program Berkah di mana dalam program tersebut pemda mendaftarkan 7.225 pekerja rentan yang terdiri atas masyarakat yang bekerja sebagai petani dan nelayan.
Pemkab setempat juga mendaftarkan 1.434 non-ASN dan 1.154 aparat desa sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).