Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satu partai politik (Parpol) yang telah dinyatakan lengkap berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tidak diverifikasi berkasnya oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dari KPU RI, ada satu Parpol yang tidak memiliki pengurus sehingga kami belum memverifikasi berkasnya," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.
Ia menuturkan, alasan belum dilakukan verifikasi karena selain tidak ada pengurus juga tidak mempunyai anggota di daerah itu.
"Parpol tersebut tidak memiliki pengurus maupun anggota di Kabupaten Minahasa Tenggara sehingga kami tidak lakukan verifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johnly, untuk 23 Parpol lainnya sudah diverifikasi keanggotaan dan pengurusnya.
"Untuk partai lainnya kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk proses lolosnya verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu akan diumumkan oleh KPU RI.
"Kami hanya sebatas untuk melakukan verifikasi. Nantinya juga akan ada proses verifikasi faktual yang akan kami lakukan," tandasnya.
Berita Terkait
ICW saran Presiden dorong pembahasan RUU Perampasan Aset
Kamis, 21 November 2024 5:49 Wib
KPU Sulut sasar parpol dan ormas pahami produk hukum pilkada
Selasa, 5 November 2024 11:07 Wib
Parpol pengusung Benny Laos gelar rapat penggusulan pengganti Cagub Malut
Minggu, 13 Oktober 2024 19:53 Wib
Kasus penganiayaan oleh ketum parpol telah dicabut pelapor
Rabu, 9 Oktober 2024 17:21 Wib
Deklarasi kampanye damai, KPU Sitaro ajak paslon dan parpol wujudkan Pilkada aman
Senin, 23 September 2024 19:11 Wib
Parpol masih bisa ganti calon yang tidak lolos tes kesehatan
Senin, 2 September 2024 12:36 Wib
KPU minta parpol hanya bisa dukung satu bakal pasangan calon
Kamis, 29 Agustus 2024 14:21 Wib
Wapres Ma'ruf sebut kiprah parpol dan demokrasi sedang disorot publik
Minggu, 25 Agustus 2024 6:27 Wib