Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satu partai politik (Parpol) yang telah dinyatakan lengkap berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tidak diverifikasi berkasnya oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dari KPU RI, ada satu Parpol yang tidak memiliki pengurus sehingga kami belum memverifikasi berkasnya," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.
Ia menuturkan, alasan belum dilakukan verifikasi karena selain tidak ada pengurus juga tidak mempunyai anggota di daerah itu.
"Parpol tersebut tidak memiliki pengurus maupun anggota di Kabupaten Minahasa Tenggara sehingga kami tidak lakukan verifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johnly, untuk 23 Parpol lainnya sudah diverifikasi keanggotaan dan pengurusnya.
"Untuk partai lainnya kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk proses lolosnya verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu akan diumumkan oleh KPU RI.
"Kami hanya sebatas untuk melakukan verifikasi. Nantinya juga akan ada proses verifikasi faktual yang akan kami lakukan," tandasnya.
Berita Terkait
Prabowo silaturahmi ke berbagai parpol, PAN: Itu baik
Minggu, 28 April 2024 18:26 Wib
Demokrat ikut keputusan jika Prabowo tambah parpol masuk koalisi
Rabu, 24 April 2024 13:29 Wib
Bawaslu ajak saksi parpol awasi pungut-hitung suara
Kamis, 8 Februari 2024 23:05 Wib
KPU Sulut mantapkan persiapan kampanye rapat umum bersama parpol
Kamis, 18 Januari 2024 23:56 Wib
TKN Prabowo-Gibran ungkap strategi kampanye rapat umum fokus basis parpol
Kamis, 18 Januari 2024 7:53 Wib
KPU Sulut: Parpol tidak sampaikan LADK disanksi pembatalan kepesertaan
Jumat, 5 Januari 2024 5:51 Wib
Mahfud MD katakan tidak mungkin kabinet tanpa menteri dari parpol
Sabtu, 2 Desember 2023 6:40 Wib
Y-Publica: Elektabilitas Gerindra naik dan berpeluang geser dominasi PDIP
Sabtu, 2 Desember 2023 6:33 Wib