Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kejaksaan Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara memusnahkan narkoba dan uang palsu serta kosmetika barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami memusnahkan beberapa barang bukti yang yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri Tahuna dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah ada keputusan pengadilan agar tidak di salah gunakan.
"Pemusnahan barang bukti ini untuk memastikan bahwa perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan barang bukti tidak disalahgunakan," kata dia.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah 505 butir obat tablet yang mengandung Trihexypenidyl, 1.130 butir tablet obat Hexymer dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-
Dia mengatakan, kejahatan narkoba saat ini sudah masuk di Kepulauan Sangihe sehingga sudah ada satu perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tahuna dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dia mengimbau warga masyarakat agar harus mewaspadai kejahatan narkoba sebab sudah ada kasus yang telah ditangani oleh penegak hukum.
"Kejahatan narkoba tidak hanya terjadi di kota besar tapi sudah masuk di Sangihe sehingga warga diminta untuk waspada," kata dia.