Manado (ANTARA) - Polisi meringkus seorang karyawan terduga pelaku penggelapan uang setoran konsumen yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan penggelapan uang perusahaan itu, diduga dilakukan seorang pria berinisial AG 32 tahun warga Ranowulu, Bitung.
"Pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, Polres Bitung, Kamis (16/6) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo," kata Abast.
Abast mengatakan penggelapan uang setoran konsumen itu, dilakukan terduga pelaku sejak April 2022.
"Sejak April, pelaku melakukan penagihan uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut diduga tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.
Akibat ulah terduga pelaku, lanjut Abast, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp11,537 juta. Informasi diperoleh uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,"kata Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus terduga pengedar sabu-sabu
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Resmob Polda Sulut ringkus komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic
Senin, 25 Maret 2024 17:02 Wib
Polisi ringkus lima anggota gangster yang gunakan senjata tajam
Senin, 5 Februari 2024 14:20 Wib
Polda Sulut ringkus tersangka pengedar Narkotika di Minahasa Utara
Selasa, 10 Oktober 2023 18:57 Wib
Polisi ringkus tiga pelaku pencurian suku cadang alat berat di Bitung
Rabu, 26 April 2023 3:52 Wib
Polres Bitung ringkus dua terduga pelaku penganiayaan
Selasa, 25 April 2023 12:29 Wib
Polisi ringkus pelaku yang meracuni sejumlah sapi di Bolaangitang
Kamis, 20 April 2023 22:09 Wib