Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Mereka yang dipanggil, yaitu Hartanto Hoetomo selaku wiraswasta/kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Nelse S selaku Direktur PT Nenci Citra Pratama, M Hendri selaku Direktur CV Arafah, Yusuf Sofian selaku Direktur CV Perdana Raya, Maratu Liana selaku Direktur CV Oryano, Susilo selaku Direktur PT Rama Perkasa, Bastian Sianturi selaku Direktur Utama PT Lambok Ulina.
Berikutnya, Makmur Hutapea sebagai karyawan PT Lambok Ulina, Yosep Oscar Jawa Battu sebagai Direktur Utama PT Tureloto Battu Indah, Ma'arup Fitriyadi sebagai Direktur CV Cipta Kesuma, Dedi Wandika selaku wiraswasra, dan seorang pensiunan bernama Amhar Rawi.
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus suap Wali Kota Ambon
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK temukan catatan tangan berkode khusus saat geledah empat lokasi di Ambon
Berita Terkait
Gibran Rakabuming dampingi pendaftaran Ahmad Luthfi-Taj Yasin ke KPU
Rabu, 28 Agustus 2024 10:03 Wib
Vonis 10 tahun penjara, SYL hargai keputusan Majelis Hakim
Kamis, 11 Juli 2024 20:51 Wib
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Jumat, 28 Juni 2024 18:06 Wib
Uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem telah dikembalikan Sahroni
Rabu, 5 Juni 2024 13:08 Wib
Pedangdut Nayunda dibelikan tas Balenciaga dan kalung emas oleh Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 30 Mei 2024 7:15 Wib
Dalami kasus SYL, KPK panggil Febri Diansyah
Kamis, 30 Mei 2024 7:13 Wib
Anak Syahrul Yasin Limpo akui usulkan nama untuk isi jabatan di Kementerian Pertanian
Selasa, 28 Mei 2024 5:50 Wib
Mobil Pajero yang disembunyikan mantan Mentan disita KPK
Kamis, 23 Mei 2024 5:19 Wib