Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dua saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS)/koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang Karen Wolker Dias dan Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Baca juga: KPK temukan catatan tangan berkode khusus saat geledah empat lokasi di Ambon
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK panggil 19 saksi terkait kasus korupsi Wali Kota Ambon
Berita Terkait
Pameran Wuling 'Year End Sale' hadir di Kota Manado bawa promo menarik khusus akhir tahun
Rabu, 13 November 2024 18:30 Wib
PLN resmikan One Stop EV Charging Station dukung Green Tourism di Kota Bandung
Rabu, 13 November 2024 12:29 Wib
Kabupaten dan kota di Sulawesi Utara berpotensi dilanda cuaca ekstrem
Selasa, 12 November 2024 5:15 Wib
Gunung Lewotobi di NTT meletus, 8 orang meninggal dunia
Senin, 4 November 2024 9:09 Wib
KPU gelar Debat publik kedua Paslon Wali Kota-Wawali Manado
Minggu, 3 November 2024 23:28 Wib
Kemenag perkuat karakter moderasi beragama pendidik di Kota Bitung
Sabtu, 2 November 2024 11:43 Wib
Istri bakar suami akibat judi online terancam 12 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 10:41 Wib
CIMB Niaga jurnalisme inspiratif diikuti puluhan wartawan 16 kota di Indonesia
Jumat, 25 Oktober 2024 9:30 Wib