
DPRD Manado dorong dokter ikuti kode etik

"Tapi selama bertugas dengan mengikuti kode etik kedokteran, tidak akan ada masalah," katanya.
Mannado, (ANTARA Sulut) - DPRD Manado, Sulawesi Utara, mendorong para dokter untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku.
"Sebagai wakil rakyat kami mendorong para dokter yang bekerja sebagai pelayan masyarakat tetap melakukan tugasnya dengan baik," kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang, di Manado, Selasa.
Richard mengatakan kode etik kedokteran dan sumpah dokter itu sudah pasti berhubungan dan tidak ada yang perlu ditakuti, walaupun memang realitanya sekarang ada kegagalan dialami dokter dan membawanya berurusan dengan hukum.
"Tapi selama bertugas dengan mengikuti kode etik kedokteran, tidak akan ada masalah," katanya.
Richard menegaskan sama sekali tidak ada konsekwensi hukum yang akan diterima oleh seorang dokter jika menjalankan tugas sesuai dengan kode etik.
Namun Richard mengingatkan agar para dokter tetap menjalankan tugas untuk melayani masyarakat, karena itu adalah kewajiban mereka sesuai dengan sumpah sebagai dokter.
Ia menambahkan meskipun dalam kode etik kedokteran membolehkan seorang dokter menolak melayani pasien karena tiga sebab, tetapi ia yakin keinginan menolong nyawa manusia tetap menjadi hal paling utama di hati para dokter.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani yang dipenjara karena divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dalam kasus yang menyebabkan tewasnya Fransiska Makatey, tidak akan sampai melemahkan semangat para dokter.
"Saya berharap hal tersebut tidak menjadi penyebab turunnya semangat melayani, dan tetap bekerja meskipun merasa tidak nyaman," katanya.
Kasus dokter Ayu tersebut membuat para dokter dan ahli kandungan dan kebidanan melakukan aksi keprihatinan dengan menggelar unjuk rasa damai di DPRD Sulut, kantor gubernur dan Kejati Sulut
Ia menambahkan sebagai seorang wakil rakyat pihaknya harus bisa mendorong penyelesaian hal-hal seperti protes para dokter itu, sambil memperhatikan kepentingan rakyat, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. .***1***
(T.KR-JHB/B/I007/I007) 19-11-2013 18:31:18
Pewarta : Oleh: Joyce Bukarakombang
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
