Logo Header Antaranews Manado

KPK Kembangkan "social cost corruption"

Kamis, 3 Oktober 2013 10:21 WIB
Image Print
ilustrasi (.)

Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengembangkan "social cost corruption" untuk pelaku korupsi, kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.

"Misalkan seorang melakukan korupsi pembabatan hutan. Selama ini nilai kerugian yang dihitung hanya kayu yang diambil. Padahal dari pembabatan hutan tersebut akibatkan kerusakan lingkungan, ganggu masyarakat adat atau bahkan pariwisata. Nilai-nilai yang hilang ini harus dihitung," kata Giri Suprapdiono, usai semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Manado, Kamis.

Dia mengatakan dengan metode seperti ini, setelah dihitung nilai-nilai yang hilang, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan bisa lebih besar, sehingga yang harus ditanggung lebih tinggi lagi.

Dia juga mencontohkan kasus gratifikasi yang dilakukan seorang komisi di Singapura dan kemudian didakwa, masuk penjara dan kehilangan dana pensiun yang mencapai miliaran rupiah.

"Komisioner tersebut tidak lagi sekadar dipenjara untuk membuat jera. Tapi ada dampak secara ekonomi yang lebih besar yang harus dirasakan," katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan, fokus KPK sekarang ini adalah penerimaan pajak, bea cukai serta sharing minyak dan gas, serta sektor tambang dan energi lainnya yang dari pemanfaatannya belum maksimal dinikmati.

Sektor lainnya juga yang dipelajari, kata dia, adalah ketahanan pangan, pendidikan dan kesehatan.

"Kalau kami pelototi, apakah harus dikasih tahu? Untuk mengelolanya harus dengan diam-diam sehingga memperoleh hasil yang bagus," katanya.

Menurut dia, hasil dari mempelototi sebuah kasus bisa menghasilkan pencegahan ataupun penindakan, dan apabila fenomena yang ditemukan tersebut ke arah penindakan, KPK cenderung diam, katanya.
(guntur/@antarasulut.com)



Pewarta :
Editor: Guntur Bilulu
COPYRIGHT © ANTARA 2026