Jakarta, (Antara Sulut) - Gugatan pasangan CNR - DJT terhadap pemenang pemilihan Bupati Minahasa, pasangan JWS - Ivansa, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Informasi penolakan itu disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Komunikasi Publik, Michael Umbas, melalui BBM kepada wartawan di Manado, Jumat.
MK dalam sidang memutuskan tidak ada bukti Gubernur Sulut terlibat, dalil pemohon tidak dapat membuktikan bukti yang kuat dan meyakinkan MK, tidak ada bukti keterlibatan PNS untuk memenangkan JWS, tidak ada politik uang sehingga semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.
"Minahasa memiliki pemimpin Baru. Sampaikan saja tudingan ke Guberbur Sulut itu fitnah dan membodohi rakyat Minahasa," kata Michael Umbas.
Dia bersyukur gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Menurut Umbas tidak ada hubungan causa antara pembangunan di Minahasa dengan proses Pemilukada.
MK menyatakan tidak ada dalil yang meyakinkan tentang tuduhan terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kasihan saja para saksi yang bersaksi dusta, korban politisasi kepentingan," kata Michael Umbas.
Berita Terkait
Koreksi data pemilih, IVANSA-CNR perjuangkan hak rakyat Minahasa
Kamis, 7 Juni 2018 1:33 Wib
Partai Golkar Tetap Calonkan Ivansa-CNR
Jumat, 5 Januari 2018 20:38 Wib
IvanSa-CNR Resmi Daftar ke Hanura, Nasdem, Gerindra, PKPI
Selasa, 19 September 2017 20:05 Wib
DPP Pastikan IvanSa-CNR Kantongi SK Golkar
Jumat, 15 September 2017 23:35 Wib
Pemenangan IvanSa-CNR, MIC Bentuk Tim Hingga Desa dan Kelurahan
Kamis, 14 September 2017 8:18 Wib
Menangkan IvanSa-CNR, MIC Laksanakan Konsolidasi
Selasa, 12 September 2017 9:08 Wib
IvanSa-CNR Raih Suara Terbanyak Penjaringan Bakal Calon Bupati-Wabup Minahasa Partai Golkar
Jumat, 30 Juni 2017 18:49 Wib
CNR - DJT unggul sementara atas JWS - Ivansa
Senin, 17 Desember 2012 16:55 Wib