Logo Header Antaranews Manado

Askes akui pelayanan RS pemerintah perlu diperbaiki

Selasa, 18 Desember 2012 13:29 WIB
Image Print
Kepala Askes saat melakukan sosialisasi. (Foto : Agus S). (1)
"Kalau dalam perjalanan ditemukan Puskesmas, ya standarnya Puskesmas. Begitu sebaliknya kalau melakukan pengobatan di rumah sakit swasta berarti ikut standar rumah sakit swasta tersebut," katanya.

Manado, (Antara Sulut) - Kepala PT Askes Divisi Regional X, dr Budi Mohamad Arief MM AAK mengakui kalau pelayanan rumah sakit pemerintah masih perlu diperbaiki agar memuaskan peserta Askes.

Budi mengemukakan hal itu pada BUMN Marketeers Club Manado dengan tema "Transformasi PT Askes Menuju BPJS Kesehatan" di Manado, Selasa, dengan tamu dari PT Askes.

"Kenapa rumah sakit swasta pelayanannya lebih baik dari rumah sakit pemerintah, karena belum ada standar pelayanan yang baku. Petugas `front office`-nya belum menyapa dengan baik," katanya.

Dalam forum tanya jawab, dua orang pimpinan BUMN masing-masing Kepala Telkom Manado, Aristo EP Pangaribuan dan General Manager PT Angkasa Pura I, Maslin Pangabean, mengungkapkan pengalamannya terkait PT Askes.

Pengalaman mereka diantaranya banyak dokter yang menolak menangani pasien kalau menggunakan Askes, kemudian pasien yang menggunakan Askes pelayanannya dinomorduakan dibandingkan pasien umum.

Budi mengatakan pelayanan yang diberikan PT Askes tergantung pada rumah sakitnya.

"Kalau dalam perjalanan ditemukan Puskesmas, ya standarnya Puskesmas. Begitu sebaliknya kalau melakukan pengobatan di rumah sakit swasta berarti ikut standar rumah sakit swasta tersebut," katanya.

Budi menegaskan kalau PT Askes tidak memberikan pelayanan dengan standar kelas tiga tetapi kelas dua.

"Kalau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah diterapkan, maka PT Askes bisa menegur rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bahkan memutuskan kerjasama. Sekarang ini PT Askes tidak memiliki kewenangan," katanya.

Budi berjanji akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat tentang rumah sakit-rumah sakit yang memberikan pelayanan baik dan akan memberikan penghargaan terhadap rumah sakit tersebut.

Dia juga mengatakan kalau klaim pengobatan dari Askes ke rumah sakit akan dibayarkan dua Minggu setelah pelayanan di rumah sakit.

Pada kesempatan tersebut Budi memberikan informasi kalau sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa pada 1 Januari 2014 PT Askes akan berubah menjadi BPJS 1 Kesehatan tanpa likuidasi.

"Saat ini peserta Askes terdiri dari Askes Sosial, Jamkesmen, Jamkesda, Jamkesmas, sedangkan setelah menjadi BPJS pesertanya adalah bukan penerima bantuan iuran seperti pekerja penerima upah dan penerima bantuan iuran," katanya. @antarasulutcom



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026