
Seorang PNS gugat walikota Manado

Manado, (ANTARA) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Manado bernama Enny Julie Umbas menggugat Wali Kota Manado karena diberhentikan tidak dengan hormat.
"Gugatannya sudah kami daftarkan di PTUN Manado, Selasa siang," kata Kuasa Hukum Enny Umbas, Ronny Talapessy, SH, di Manado, Senin.
Talapessy mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pada 27 Agustus 2012, Wali Kota Manado Vicky Lumentut menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat, dan keputusan tata usaha negara tersebut dianggap merugikannya.
Talapessy mengatakan, soal pembuktian siapa yang salah dan tidak, nanti akan dilakukan dalam proses peradilan, namunn belum ada kekuatan hukum tetap, maka ia akan tetap dianggap sebagai PNS di Manado.
Juru Bicara Pemkot Manado, Soleman Montori mengatakan pemerintah tetap konsisten melakukan pembinaan disiplin kepada seluruh PNS di Manado, termasuk menerapkan sanksi disiplin kepada yang melanggar.
Montori mengatakan, khusus untuk kasus Enny Umbas, yang bersangkutan tak lagi masuk kantor tanpa keterangan yang jelas, mulai September 2011 sampai Agustus 2012, dan sesuai dengan PP 53/2010 yang tidak masuk kantor selama 46 hari dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan sudah dua kali diberikan sanksi disiplin yakni ringan, sekali sedang dan terakhir September 2012 berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat," kata Montori.
Ia menjelaskan, saat bertugas sebagai bendahara di Disparbud Manado Enny Umbas tidak menjalankan tugas dengan benar, karena menerima uang dari pihak ketiga dan berjanji akan memberikan proyek tetapi tak direalisasikan, juga pernah merekayasa pangkat untuk mendapatkan TTP yang lebih tinggi.
Enny Julie Umbas mengatakan, ia tak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan, termasuk soal ketidakhadiranya hanya sebulan bukan berbulan-bulan seperti yang dikatakan.***3***
Pewarta : Joyce
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
