Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kominfo menyarankan masyarakat bisa membeli aset kripto termasuk NFT (Non Fungible Token) tetapi dari pedagang yang telah mengantongi izin dari regulator.
"Regulasi terkait NFT yang terkait dengan aset kripto merupakan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga kesesuaian tata niaga NFT diatur oleh Bappebti. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa validitas serta legalitas para pihak yang akan melakukan transaksi NFT," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi kepada ANTARA, Jumat.
Dalam beberapa waktu terakhir, di Indonesia aset kripto termasuk NFT menjadi buah bibir yang hangat diperbincangkan dan dilakukan masyarakat terkhusus setelah seorang pemuda bernama Ghozali meraup untung miliaran rupiah setelah menjual fotonya sebagai NFT.
Untuk dapat membendung animo masyarakat pada aset kripto dapat tetap berjalan ke arah positif maka dari itu imbauan untuk memeriksa pedagang yang berizin perlu dilakukan oleh Pemerintah.
Jika belum memahami mekanisme dan cara kerja dari aset kripto maka ada baiknya masyarakat tidak asal sembarang melakukan transaksi.
Sebisa mungkin masyarakat secara aktif meningkatkan literasi yang tepat dengan mengakses banyak referensi dan berkonsultasi dengan Lembaga pengawas terkait yang dalam hal ini adalah Bappebti.
Kementerian Kominfo pun terbuka untuk mengedukasi masyarakat perihal cara bertansaksi aset kripto seperti NFT sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat bisa menghubungi kanal- kanal media sosial yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
"Dalam hal pengelolaan sistem elektronik yang mengoperasikan NFT masyarakat dapat dapat mendapat informasi lebih lanjut dari Kementerian Kominfo," ujar Dedy.
Dari segi pemberian edukasi kepada masyarakat, Kementerian Kominfo pun secara aktif menyiapkan konten- konten terkait di kanal- kanal komunikasinya.
Sehingga ketika masyarakat mencari tahu tentang aset kripto dan NFT di Indonesia maka konten tersebut dapat menjadi salah satu rujukan terpercaya.
Selain itu dalam kurikulum Gerakan Literasi Digital Nasional, tidak menutup kemungkinan pembahasan soal aset kripto dan NFT bisa masuk dalam kurikulum tersebut.
"Pembahasan mengenai NFT sebagai bagian dari literasi digital nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini sedang dikaji lebih lanjut," ujar Dedy.
NFT dalam beberapa waktu terakhir menjadi pembahasan yang menarik dan viral khususnya di kalangan generasi milenial dan generasi Z.
Pemerintah pun melihat NFT dapat menjadi masa depan yang menjanjikan khususnya bagi para pelaku di industri kreatif dapat berkarya di ruang digital dengan aman serta menjadi peluang pemasukan potensial.
Berita Terkait
Psikolog beri tips mendeteksi orang yang dilanda stres
Rabu, 20 Maret 2024 6:34 Wib
Ini cara menikung yang tepat saat berkendara
Sabtu, 2 Maret 2024 9:30 Wib
Dokter ahli: Cegah penyakit ginjal kronis dengan rutin periksa fungsi ginjal dan urin
Jumat, 23 Februari 2024 15:51 Wib
BBPOM Manado beri tahu cara dapatkan pangan olahan aman dan bermutu
Rabu, 24 Januari 2024 19:17 Wib
Ganjar-Mahfud harus cari cara kampanye kreatif untuk pemilih muda
Selasa, 12 Desember 2023 6:51 Wib
Dessy Ratnasari bagikan kiat rahasia awet muda
Senin, 16 Oktober 2023 21:27 Wib
Ini tata cara pendaftaran capres di KPU 19-25 Oktober 2023
Rabu, 11 Oktober 2023 16:19 Wib
Cara mudah cek kesehatan jantung lewat metode "MENARI"
Rabu, 27 September 2023 6:04 Wib