
Warga eks Candi Bitung halangi eksekusi

"Ini kan aset pemerintah dan sudah lima kali mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar, kalau akan digusur itu kan aneh," kata Lamato.
Bitung, (Antara Sulut) - Ratusan warga eks candi Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, Sulawesi Utara, menghalangi upaya kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) daerah itu, Rabu.
Kegiatan eksekusi yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Asep Darmawan, sedikit mengalami kesulitan.
"Kami hanya berupaya mengikuti aturan hukum yang berlaku melalui surat perintah dari Polda Sulut, karena memang tanah ini sudah akan digunakan oleh pemilik Robby Husano," ujar Darmawan.
Upaya negosiasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk dapat mengeksekusi eks candi yang sudah diduduki sekitar 70 kepala keluarga selama puluhan tahun.
Adapun tanah eks candi akan segera digunakan oleh PT Putra Pinasungkulan yang dimiliki Robby Husano.
Diketahui tanah eks candi sejak dua tahun lalu sudah pernah dilakukan penggusuran, tapi warga dalam waktu yang tidak diketahui kembali mendudukinya.
"Memang sudah pernah digusur, tapi tidak tahu kenapa mereka balik lagi," ujar Ketua Yayasan Gabungan Usaha Pendidikan Islam Kecamatan Maesa, Lukman Lamato.
Lamato tidak mengelak dan tidak pernah mengklaim bila tanah ini milik masyarakat, tapi dia menyayangkan ada bangunan pendidikan sudah didirikan sekitar 1974.
"Ini kan aset pemerintah dan sudah lima kali mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar, kalau akan digusur itu kan aneh," kata Lamato.
Dia mengatakan pemerintah secara tidak langsung telah memberikan bantuan miliaran rupiah. "Masya hanya dipengaruhi oleh Robby yang mungkin anggaran pembongkaran atau eksekusi lahan hanya sekitar Rp20 juta," katanya.
Namun demikian dia berharap, kalau benar lahan ini akan dieksekusi, dia meminta ada lahan dan pembangunan untuk dapat digunakan bagi anak didiknya berjumlah 220 siswa sekolah dasar.
"Harus ada putusan pengadilan sah yang dapat menguatkan untuk proses eksekusi dan selama itu belum ada. Jangan dulu dilakukan upaya eksekusi," ujar Lamato. @antarasulutcom.
Pewarta : Melky Tumiwa
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
