Manado (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat teguran keras kepada dua anggota dewan yang malas mengikuti sejumlah rapat-rapat penting di kantor dewan setempat.
"Iya memang ada (dua anggota). Sudah dikirimkan suratnya ke fraksi masing-masing, perihal anggotanya kurang aktif," sebut Ketua BK DPRD Sulsel, Irfan AB di Makassar, Selasa.
Dua anggota tersebut yakni Desy Susanti Sutomo dari Fraksi NasDem dan Vonny Ameliani dari Fraksi Gerindra. Kedua Srikandi DPRD Sulsel itu dianggap berulang-kali tidak menghadiri rapat seperti rapat komisi dan paripurna.
Meski baru dua yang disurati, perihal kehadiran rapat, kata Irfan, beberapa anggota lain yang terdeteksi malas mengikuti rapat, juga akan dikenakan teguran yang sama bila tak mengindahkan aturan.
Dalam kode etik dijabarkan, apabila anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna, rapat komisi, maupun rapat alat kelengkapan dewan selama tiga kali berturut-turut tanpa keterangan, maka BK memiliki kewenangan memberikan peringatan.
Surat peringatan diberikan kepada fraksi dari anggota yang bersangkutan termasuk bisa mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan yang bersangkutan karena malas ikut rapat.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Herman mengungkapkan, anggota dewan
digaji oleh negara melalui pajak dipungut dari rakyat. Tugas utamanya adalah rapat membuat regulasi aturan, hingga membahas anggaran dan mengawasinya.
"Jika mereka malas hadir rapat, maka itu sudah keterlaluan. Tugas mereka jelas, pengawasan, budgeting (pengaggaran), dan regulasi. Kalau malas ikut rapat, secara tidak langsung menurunkan kinerjanya, mengkhianati dan mengingkari amanah rakyat diberikan kepadanya," papar Herman menegaskan.
Meskipun kehadiran anggota dewan tidak sepenuhnya hadir secara tata muka, karena mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharuskan masuk tiap hari ke kantor, tetapi mengikuti rapat merupakan bagian dari kewajiban mereka, sebagai keterwakilan rakyat.
Pihaknya pun meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel tidak menyembunyikan nama-nama legislator yang malas, bila perlu nama mereka diumumkan kepada publik, sebagai bentuk efek jera agar diketahui khalayak dan konsituennya dan dijatuhi sanksi tegas.
Berita Terkait
PLN hadirkan Listrik 24 jam bagi warga 25 desa di Sulsel
Jumat, 4 Oktober 2024 21:10 Wib
Perahu terbalik di Takalar Sulsel, 31 penumpang akhirnya diselamatkan Basarnas
Senin, 5 Agustus 2024 6:39 Wib
BKKBN Sulawesi Utara perkuat peran para pihak di Bolsel turunkan stunting
Kamis, 20 Juni 2024 10:22 Wib
BI dan Pemprov Sulut pasok cabai rawit dari Sulsel untuk kendalikan inflasi
Kamis, 13 Juni 2024 10:43 Wib
DPR RI kritisi penyaringan PPK dan PPS jelang Pilkada 2024
Rabu, 5 Juni 2024 6:54 Wib
OJK: Akibat investasi ilegal Rp139 triliun, masyarakat alami kerugian
Senin, 27 Mei 2024 6:24 Wib
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
Pemilu 2024, PDIP fokus lawan isu politik indentitas, hoax, ujaran kebencian
Sabtu, 16 Desember 2023 6:19 Wib