
BI sosialisasi CBP rupiah di daerah 3T Sulut

Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Sulut melakukan sosialisasi cinta bangga paham (CBP) rupiah di wilayah terdepan terluar terpencil (3T) di daerah tersebut.
"Kecintaan terhadap rupiah ditumbuhkan dengan cara mengenali filosofi uang rupiah, bagaimana merawat uang rupiah," kata Kepala BI Sulut Arbons hutabarat, di Manado, Senin.
Dia mengatakan menjaga diri dari tindak kejahatan uang palsu yakni dengan pengetahuan ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Arbonas mengatakan kebanggaan terhadap rupiah ditanamkan dengan cara menjaga kedaulatan uang rupiah sebagai simbol negara, dengan cara menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi dan memaknai uangnya sebagai alat pemersatu bangsa.
Ia menjelaskan mata uang bagi suatu negara tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi pembayaran/perdagangan dan sarana untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Mata uang juga merupakan identitas/alat pemersatu bangsa dan lebih penting dari itu merupakan simbol kedaulatan suatu negara. Mata uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945, pasal 23 B, “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-Undang ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang syah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengedarkan uang Rupiah di seluruh wilayah NKRI. Bank Indonesia memandang bahwa memastikan mata uang Rupiah beredar dan digunakan di seluruh wilayah NKRI merupakan hal penting, karena mata uang Rupiah selain sebagai legal tender di NKRI juga merupakan salah satu simbol kedaulatan bangsa dan media untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan uang rupiah yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
