
Bupati Minsel Laporkan Pencemaran Nama Baik

Merasa namanya dicemarkan dan difitnah, ibu bupati melaporkan secara resmi ke Polda," kata Declrory Raintama setelah melapor ke kepolisian.
Manado, (Antara Sulut) - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) , Christiany Eugenia Paruntu, melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan bupati tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya masing-masing Dantje J Kaligis SH dan Declory J Raintama SH, ke Mapolda Sulut di Manado, Selasa.
"Merasa namanya dicemarkan dan difitnah, ibu bupati melaporkan secara resmi ke Polda," kata Declrory Raintama setelah melapor ke kepolisian.
Raintama didampingi Dantje Kaligis mengatakan, yang dilaporkan melakukan pencemaran nama baik kepada bupati tersebut masing-masing, yakni Treny Rungkat, Robby Simbar dan Decky Mintje.
Laporan itu dilakukan karena menilai tindakan mereka (Treny Rungkat, Robby Simbar dan Decky Mintje) menggunakan ijasah palsu saat Pemilukada Bupati Minahasa Selatan dan tindakan itu tidak benar.
"Apa yang disampaikan mereka itu tidak didukung dengan bukti autentik," katanya.
Declory menambahkan apa yang mereka lakukan tanpa ada dasar bukti yang kuat, dan hal itu sudah mengandung unsur-unsur pencemaran nama baik.
Menurut Declroy, apa yang disampaikan bahwa ada ijasah palsu, itu dengan tegas dibantah bupati, karena hal tersebut tidak benar.
"Ijasah yang digunakan itu adalah asli dan sesuai dengan prosedur," katanya.
Declory mengatakan, dalam laporan yang dilakukan mereka sebelumnya ada tiga hal pokok, antara lain, hologram di ijasah tertera tahun 2009, sementara ijasah tahun 2008. Selain itu, ijasah paket C yang dimiliki lebih dulu dari ijasah paket B
"Tetapi setelah diteliti di ijasah bahwa hologram tersebut tahun 2008, sementara ijasah paket B sama sekali tidak benar karena Christiany Paruntu tidak pernah memiliki ijasah paket B," katanya.
Yang ada, katanya, keterangan dari Departemen Pendidikan Nasional bahwa ijasah bupati yang diperoleh di Inggris setara dengan SMP di Indonesia.
Untuk itu, pencemaran nama baik ini telah dilaporkan ke kepolisian dengan laporan bernomor :STTLP/146a/III/2012/SPKT.
Dia mengatakan, pada dasarnya bupati menghargai dan memaafkan mereka, namun persoalan ini harus diselesaikan tuntas dan proses secara hukum sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare mengatakan, kepolisian akan mempelajari laporan itu dan menindaklanjuti.
Sebelumnya pada pekan lalu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Minahasa Selatan, Treny Rungkat bersama sejumlah tokoh masyarakat daerah itu melaporkan bupati Christiany Eugenia Paruntu ke Polda Sulut terkait dugaan ijasah palsu saat Pemilukada bupati daerah itu.
"Melaporkan dugaan ijasah palsu bupati Minahasa Selatan," kata Treny Rungkat.
Menurut Treny Rungkat, pada ijasah paket C, hologramnya tahun 2009, tetapi ijasah tersebut keluar tahun 2008.
(guntur/@antara_manado)
Pewarta : Jorie Darondo
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
