Manado (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Ken Dedes Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Ia mengatakan dari pelanggar tersebut di antaranya 18 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
"Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat dengan harapan agar ke depan tidak lagi melanggar," ujarnya.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan dari pelanggar itu, sebagian mereka mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh dekat dari rumahnya.
"Untuk menekan penularan COVID-19 kami harus berikan tindakan tegas agar ke depan mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak lupa untuk memperingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus COVID-19 di Bali masih ada, tetapi sudah menurun.
"Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan COVID-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau," ujar Dewa Sayoga.
Berita Terkait

Pemkot Tomohon "belajar" pengendalian inflasi ke Bali
Kamis, 23 November 2023 10:09 Wib

143 Kades di Minsel-Sulut belajar pemerintahan desa ke Bali
Kamis, 20 Juli 2023 8:10 Wib

Berwisata bahari saksikan matahari bangun di Pantai Sanur
Kamis, 30 Juni 2022 9:25 Wib

Tahanan kasus narkotika menikah di Polresta Denpasar
Senin, 18 April 2022 15:11 Wib

Pemuda Katolik menampilkan tablo penyaliban Yesus di Denpasar
Jumat, 15 April 2022 18:42 Wib

Kapolresta Denpasar sebut belum ada temuan mafia minyak goreng
Selasa, 22 Maret 2022 14:55 Wib

Erick Thohir penuhi janji kirimkan mesin Autoclave untuk UMKM Denpasar
Selasa, 15 Februari 2022 13:35 Wib

Kemenkop-Baznas bantu permodalan 500 usaha mikro di Denpasar, Bali
Selasa, 23 November 2021 9:40 Wib