Manado (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pemantauan masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dari 11 orang pelanggar, delapan di antaranya diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan tiga orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
"Sanksi itu kami jatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali," katanya.
Ia mengatakan pelanggar tersebut dijaring saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban di Jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
MenueDewa Sayoga, dalam upaya menekan penularan COVID-19, pihaknya juga melakukan penertiban secara terpusat atau "stationer" di objek wisata.
Selain itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga rutin melaksanakan penertiban secara keliling ke seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Dalam penertiban itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran prokes oleh warga.
"Kami harapkan dengan penertiban tersebut penularan COVID-19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal," ujarnya.
Berita Terkait
Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 18:05 Wib
Pemkot Tomohon "belajar" pengendalian inflasi ke Bali
Kamis, 23 November 2023 10:09 Wib
143 Kades di Minsel-Sulut belajar pemerintahan desa ke Bali
Kamis, 20 Juli 2023 8:10 Wib
Berwisata bahari saksikan matahari bangun di Pantai Sanur
Kamis, 30 Juni 2022 9:25 Wib
Tahanan kasus narkotika menikah di Polresta Denpasar
Senin, 18 April 2022 15:11 Wib
Pemuda Katolik menampilkan tablo penyaliban Yesus di Denpasar
Jumat, 15 April 2022 18:42 Wib
Kapolresta Denpasar sebut belum ada temuan mafia minyak goreng
Selasa, 22 Maret 2022 14:55 Wib
Erick Thohir penuhi janji kirimkan mesin Autoclave untuk UMKM Denpasar
Selasa, 15 Februari 2022 13:35 Wib