Manado, (Antara News) - Klapertaart (kue kelapa) yang banyak diproduksi ibu rumah tangga dan industri kecil di Kota Manado, Sulawesi Utara, berpeluang mendapatkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI).
"Penjelasan dari Asosiasi HKI, klapertaart bisa mendapatkan HKI, tetapi jenisnya harus disesuaikan dengan potensi daerah," kata Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Benny Nongkan di Manado, Jumat.
Benny mengatakan, nama klapertaart sendiri berasal dari Belanda, karena itu untuk mendapatkan HKI, maka harus ditambahkan jenisnya, jadi misalnya klapertaart rasa cakalang, dengan demikian potensi daerah dimunculkan.
"Ini yang disampaikan Ketua Asosiasi HKI Sudarmanto saat tampil sebagai pembicara pada sosialisasi hukum dan perundang-undangan bidang industri, Kamis (22/9)," kata Benny.
Hak cipta untuk komoditas unggulan daerah seperti produk makanan, kata Benny, akan sangat menguntungkan terutama dalam upaya pengembangan makanan khas daerah ini ke depan.
Kepala Sarana Perekonomian, Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulut, Janny Rembet, mengatakan, pemerintah daerah sedang mengkaji kemungkinan pengusulan hak cipta untuk beberapa jenis makanan khas daerah.
"Ada beberapa jenis produk pangan yang sudah menjadi ciri khas daerah ini, nah pemerintah daerah sedang mempertimbangkan agar mendapatkan HKI bagi Sulut," kata Janny.
Keuntungan mendapatkan HKI untuk beberapa jenis makanan khas daerah ini, kata Janny, selain tidak akan ditiru, juga dari sisi pemasaran lebih menguntungkan.
"Peluang pasar akan tercipta, karena dengan adanya HKI, berarti produk pangan tersebut hanya bisa ditemukan di daerah ini, maka mereka yang ingin membeli harus datang ke Manado," kata Janny.
Kue klapertaart, merupakan salah satu makanan khas daerah ini yang selalu dicarri wisatawan baik domestik maupun mancanegara ketika berkunjung di Kota Manado.

