Logo Header Antaranews Manado

Dinas Energi Minta PETI Beralih Ke Pertambangan Rakyat

Rabu, 7 September 2011 14:00 WIB
Image Print
PALU, 14/7- TOLAK PENGOSONGAN TAMBANG. Sejumlah pekerja memasukkan material batu yang mengandung logam emas ke dalam karung untuk diolah, di lokasi pertambangan emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (14/7). Sejumlah penambang emas menolak instru
"Bila mereka diarahkan ke WPR, aktivitas mereka (PETI) akan semakin mudah dikontrol. Pemerintah kota/kabupaten bisa melihat dari dekat bagaimana keselamatan dan kesehatan kerjanya," ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumberdaya Mi

Manado, (Antara News) - Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara berharap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diarahkan ke Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Bila mereka diarahkan ke WPR, aktivitas mereka (PETI) akan semakin mudah dikontrol. Pemerintah kota/kabupaten bisa melihat dari dekat bagaimana keselamatan dan kesehatan kerjanya," ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag, di Manado, Rabu.

Hanya saja, diakui Marly, hingga kini pemerintah kesulitan mengarahkan PETI masuk ke WPR, alasannya banyak masyarakat penambang yang sudah lama bekerja di satu lokasi dengan potensi emas yang cukup berlimpah.

"Butuh waktu memang untuk mengarahkan PETI ke WPR. Tapi minimal kabupaten/kota yang memiliki potensi WPR emas dan batuan harus memiliki data eksplorasi sehingga bisa diketahui bagaimana potensinya. Hal ini penting sehingga penambang tidak balik lagi menjadi PETI bila masuk WPR," kata Marly.

Dia menegaskan, penentuan dan perijinan WPR menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

Karena itu, menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk mengurus semua administrasi sehingga status penambang menjadi legal.

"Kalau WPR-nya berada di hutan produksi, menjadi tugas pemerintah mengurus persyaratannya sehingga bisa dikelola masyarakat. Begitupun dengan Amdal dan Rencana Penutupan Tambang," katanya.

Dari segi luasan, kata dia, WPR sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibatasi 25 hektar. Hanya saja, pemerintah kabupaten kota diberikan ruang mengeluarkan ijin beberapa WPR.

"Kami berharap konsep PETI diarahkan ke WPR bisa berjalan. Sehingga semua aktivitas penambang bisa dipantau," harapnya.

Kawasan PETI yang masih beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara di antaranya Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kecamatan Dumoga Barat dan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kotabunan Kecamatan Kotabunan dan Lanud Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Sementara itu, WPR yang telah dilegalkan antara lain WPR Mintu Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Tobongon Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Alason Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Ranoyapo Tokin Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan dan Munsi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026