Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara bersepakat dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melindungi tenaga pendidikan di daerah tesebut melalui kepesertaan program.
"Nantinya yang akan didaftarkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yakni pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN/THL pada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta, serta Siswa magang/minat bakat di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Mintje Wattu di Manado, Minggu.
Dikatakan, perlindungannya berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Hal ini guna meningkatkan harkat dan martabat sebagai upaya pencegahan kemiskinan akibat dari resiko sosial ekonomi sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan,” jelas Mintje.
Mintje mengatakan dalam kerja sama ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh meminta kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN/THL pada SMA/SMK/SLB di lingkungan Dikda Sulut mengikuti program negara yaitu berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, katanya, diminta juga kepada siswa magang/minat bakat untuk mengikuti perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk mekanismenya masih akan disosialisasikan kembali,” katanya.
Dia mengapresiasi Pemprov Sulut melalui Dinas Pendidikan Daerah yang sudah menjalin kerjasama ini. Pasalnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi pendidik non ASN maupun siswa magang.
“Selama ini manfaatnya sudah dirasakan peserta BPJAMSOSTEK khususnya yang ada di Sulut, sekaligus ini menegaskan pemerintah hadir untuk mereka yang terkena risiko,” katanya.
BPJAMSOSTEK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi baik pemerintah daerah, swasta dan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja.