Manado (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam SE ini, Pemprov Sulut meminta kepada jajaran Forkopimda Sulut, para Bupati/Wali Kota se-Sulut, para pimpinan instansi/lembaga se-Sulut, para kepala perangkat daerah/biro, serta para pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta se-Sulut untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
"Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik," sebut Sekdaprov Edwin Silangen dalam surat edaran tersebut.
Khusus kepada para Bupati/Wali Kota, dimintakan pula untuk menghimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.
SE dengan Nomor : 003/21.4480/Sekr yang ditandatangani oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, dengan tembusan ditujukan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.