Majalengka (ANTARA) - Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring, setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Jumat.
Siswo mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap, setelah terbukti berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial.
Kedua tersangka, menurut Siswo, mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.
"Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat," ujarnya pula.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya lagi.
Berita Terkait
Mengaku bawa bom, pria di Majalengka diamankan Polisi
Selasa, 24 Mei 2022 9:01 Wib
Seorang pria di Majalengka Jabar datangi bank ancam akan meledakkan bom
Senin, 23 Mei 2022 20:10 Wib
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Majalengka gelar donor darah
Jumat, 25 Maret 2022 8:54 Wib
Kejari Majalengka akan bangun Rumah Restorative Justice
Kamis, 17 Maret 2022 10:28 Wib
Polisi menyebut bahan peledak di Majalengka berjarak 7 km dari permukiman
Selasa, 5 Oktober 2021 13:53 Wib
900 personel Polres Majalengka jalani tes urine mendadak
Rabu, 24 Februari 2021 19:15 Wib
Polres Majalengka tangkap dua pencuri kendaraan dan tiga gang motor
Sabtu, 9 Mei 2020 23:36 Wib
Seorang petani tewas tersambar petir di Majalengka, Jawa Barat
Jumat, 7 Februari 2020 22:19 Wib