
Kejagung Cekal Bupati Elly Lasut

Manado, (Antara News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalaan terhadap Elly Lasut, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Pemerintah Kabupaten Talaud, 2006-2008.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH di Manado, Rabu, mengatakan telah menerima surat pencekalan dari Kejagung terhadap Elly Lasut yang juga Bupati Kabupaten Talaud.
"Pencekalan tersebut selama satu tahun terhitung mulai 15 Maret 2010," katanya.
Pencekalan terhadap Elly Lasut itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep.090/D/Dsp./03/2010 tanggal 16 Maret 2010 tentang pencegahan dalam perkara pidana terhadap Elly Engelbert Lasut.
Keputusan tersebut berdasarkan atas permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dengan Surat nomor: R-102/R.1.1/Fd.1/02/2010 tanggal 11 Februrai 2010.
Dia mengatakan, kejaksaan belum mendapatkan Surat Ijin pemeriksaan (SIP) terhadap tersangka Elly Lasut terkait dengan kasus ini.
"Kejaksaan masih menunggu SIP Presidan untuk pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.
Saat ini Kejati Sulut sementara menangani kasus dugaan korupsi SPPD senilai Rp9,8 miliar serta dua kasus lainya yakni dana hibah bencana alam Rp6,9 miliar dan Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Rp10,6 miliar.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Talaud, Kejaksaan telah membentuk tiga tim penyidik terdiri dari Tim Tala Satu, Tim Tala Dua dan Tim Tala Tiga.
Tim Tala Satu fokus melakukan penanganan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pasca bencana 2007/2008, Tim Tala Dua pada biaya perjalanan dinas Talaud tahun 2006-2008, serta Tim Tala Tiga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan beasiswa GD-OTA 2007-2008.
Dari ketiga kasus ini, baru kasus dugaan korupsi SPPD yang telah ditetapkan tersangkanya, yakni Bupati Talaud Elly Lasut.
Elly saat ini mencalonkan dalam pemilihan Gubernur Sulut 2010 - 2015 dan tengah menunggu survei di internal Partai Golkar.
(*)
Pewarta :
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
