Manado (ANTARA) - Pansus DPRD Manado, mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pasar tradisional dan modern, bersama dengan tim pemerintah kota.
"Pembahasan mulai dilakukan namun belum semua perangkat daerah yang akan membahasnya hadir sehingga kami terpaksa menskors jalannya pembahasan," kata Ketua Pansus, Ir. Jean Sumilat, di Manado.
Dia mengatakan, meskipun baru dimulai, tetapi pihaknya sudah membaca-baca naskah akademik yang diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini dinas parindistrian dan perdagangan, dan menemukan kalau draf tersebut sudah dibuat sejak 2018.
Dia mengatakan, seharusnya karena sudah dibuat sejak 2018, naskah tersebut dirasakan tidak begitu aktual lagi dengan kondisi sekarang, sebab sudah banyak berubah.
"Tetapi kami tetap memulai pembahasan, dan mengundang semua pemangku kepentingan hadir dalam pembahasan, sehingga Perda yang dihasilkan nantinya bermutu," katanya.
Apalagi katanya, pihaknya berharap selama pembahasan nantinya, akan muncul berbagai ide dan pokok pikiran yang baik sehingga nantinya akan mengasilkan sesuatu yang faktual.
Sumilat sangat berharap kiranya dengan pembahasan yang komprehensif, maka Perda pasar tradisional maupun modern ini juga akan berdampak pada perbaikan pasar kedepan.
Sebab menurut srikandi PDIP Manado itu, pasar merupakan salah satu aset berharga milik pemerintah, dan merupakan salah satu penyumbang PAD bagi daerah, terutama yang tradisional, maka regulasi yang akan menjadi payung hukum yang akan dihasilkan juga haruslah yang terbaik.***