Manado (ANTARA) - Bawaslu Manado, menyatakan bahwa baliho-baliho yang bertebaran di Manado, tidak bisa ditertibkan, karena belum masuk tahapan kampanye, jadi masih hak Pemkot.
"Karena sekarang belum ada penetapan pasangan calon, maka belum menjadi kewenangan kami untuk melakukan penertiban," kata Wakil Ketua Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado.
Dia menjelaskan, Bawaslu baru akan melakukan penertiban, bahkan sanksi jika sudah ada yang mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon, oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Tetapi karena belum, maka itu masih menjadi urusan pemerintah untuk menertibkannya, sebab jika sudah dipasang di mana-mana akan nampak sebagai sampah yang merusak keindahan kota," katanya.
Walaupun menurutnya, itu kemudian dianggap sebagai sosialisasi bahkan curi star kampanye oleh sebagian kalangan, namun Bawaslu tetap konsisten mengacu pada aturan, akan menertibkan jika sudah ada penetapan calon.
"Dalam pengertian sudah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon untuk bertarung di Pilkada nantinya, sehingga akan dikenakan sanksi tegas," katanya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau agar jangan ada yang curi star kampanye atau melakukan politik uang, namun tak ada sanksi jelas.
"Jadi kita tunggu saja, begitu ada penetapan calon, kami akan mengawasi kampanye dan menertibkan yang melanggar serta memberikan sanksi bagi yang nyata-nyata melanggar aturan," katanya. ***
"Karena sekarang belum ada penetapan pasangan calon, maka belum menjadi kewenangan kami untuk melakukan penertiban," kata Wakil Ketua Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado.
Dia menjelaskan, Bawaslu baru akan melakukan penertiban, bahkan sanksi jika sudah ada yang mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon, oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Tetapi karena belum, maka itu masih menjadi urusan pemerintah untuk menertibkannya, sebab jika sudah dipasang di mana-mana akan nampak sebagai sampah yang merusak keindahan kota," katanya.
Walaupun menurutnya, itu kemudian dianggap sebagai sosialisasi bahkan curi star kampanye oleh sebagian kalangan, namun Bawaslu tetap konsisten mengacu pada aturan, akan menertibkan jika sudah ada penetapan calon.
"Dalam pengertian sudah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon untuk bertarung di Pilkada nantinya, sehingga akan dikenakan sanksi tegas," katanya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau agar jangan ada yang curi star kampanye atau melakukan politik uang, namun tak ada sanksi jelas.
"Jadi kita tunggu saja, begitu ada penetapan calon, kami akan mengawasi kampanye dan menertibkan yang melanggar serta memberikan sanksi bagi yang nyata-nyata melanggar aturan," katanya. ***