Manado (ANTARA) - Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, menegaskan hanya ada tiga syarat yang wajib dipenuhi warga luar, yang mau masuk kota, tanpa rapid test.
"Jadi ada tiga syarat yang wajib dipenuhi siapa saja yang masuk Manado, adalah harus menggunakan masker, harus melalui pemeriksaan kesehatan dan penumpang mobil cuma boleh setengah dari jumlah seat," kata Lumentut, melalui juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Manado, drg. Sanil Marentek, di Manado.
Dia mengatakan memang sebelumnya sempat ada keputusan untuk mewajibkan warga luar membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter, namun dengan berbagai pertimbangan ditunda dulu.
"Sesuai dengan hasil rapat kembali dengan wakil wali kota dan Forkopimda, akhirnya diputuskan hanya akan melakukan tiga hal tersebut saja," katanya.
Sanil Marentek mengatakan, sesuai dengan keputusan tersebut itu juga, maka seluruh penduduk di pintu pintu masuk kota Manado, ada petugas khusus yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang yang masuk, dengan memeriksa suhu tubuh.
Karena hanya tiga syarat itu yang harus dipenuhi, maka gugus tugas mewajibkan semuanya dipenuhi, jika tidak melakukan salah satunya, maka tidak boleh masuk Manado.
Nantinya kata Sanil Marentek, akan dievaluasi, dan mengenai pemberlakukan waktu masuk Manado yang dimulai pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita belum juga akan diberlakukan.
Di sisi lain, dia terus mengimbau seluruh warga Manado untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan menerapkan pola hidup bersih sehat, wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan, kemudian menjaga jarak dan jangan bersentuhan dengan orang lain. ***
"Jadi ada tiga syarat yang wajib dipenuhi siapa saja yang masuk Manado, adalah harus menggunakan masker, harus melalui pemeriksaan kesehatan dan penumpang mobil cuma boleh setengah dari jumlah seat," kata Lumentut, melalui juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Manado, drg. Sanil Marentek, di Manado.
Dia mengatakan memang sebelumnya sempat ada keputusan untuk mewajibkan warga luar membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter, namun dengan berbagai pertimbangan ditunda dulu.
"Sesuai dengan hasil rapat kembali dengan wakil wali kota dan Forkopimda, akhirnya diputuskan hanya akan melakukan tiga hal tersebut saja," katanya.
Sanil Marentek mengatakan, sesuai dengan keputusan tersebut itu juga, maka seluruh penduduk di pintu pintu masuk kota Manado, ada petugas khusus yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang yang masuk, dengan memeriksa suhu tubuh.
Karena hanya tiga syarat itu yang harus dipenuhi, maka gugus tugas mewajibkan semuanya dipenuhi, jika tidak melakukan salah satunya, maka tidak boleh masuk Manado.
Nantinya kata Sanil Marentek, akan dievaluasi, dan mengenai pemberlakukan waktu masuk Manado yang dimulai pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita belum juga akan diberlakukan.
Di sisi lain, dia terus mengimbau seluruh warga Manado untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan menerapkan pola hidup bersih sehat, wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan, kemudian menjaga jarak dan jangan bersentuhan dengan orang lain. ***