Talaud (ANTARA) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun anggaran 2013 hingga 2018, Kabupaten Kepulauan Talaud mengalami kerugian daerah mencapai Rp. 20,3 miliar. Terkait hal itu, Bupati dr. Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga mengancam akan mempolisikan jika tak membayar tuntutan ganti rugi(TGR).

Dikonfirmasi melalui Kabag Humas dan Protokol Pemda Talaud, Fanmy Unsong, kerugian daerah ini terdiri  dua sumber, yakni TGR pihak kontraktor dan TGR pegawai. Untuk TGR kontraktor sekitar Rp12,39 miliar dan TGR pegawai berkisar Rp7,96 miliar.

Menurutnya, sesuai penegasan bupati dan wakil bupatu, TGR ini harus diselesaikan dan kerugian daerah harus segera dilunasi, karena ini merupakan bagian dari korupsi.

"Penyelesaian kerugian daerah harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 april 2020,"kata Unsong.

Lanjutnya, bupati dan wakil bupati juga telah memerintahkan Inspektorat Talaud untuk menginformasikan ke pihak terkait dan meminta  segera menyelesaikan kerugian tersebut.

"Bebas atas kerugian daerah merupakan syarat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan,"imbuhnya.

Bupati dan wakil bupati, katanya sudah mewanti-wanti, jika ada pejabat yang saat ini memegang jabatan dan belum menyelesaikan TGR, terancam dicopot. "Jangan sampai opini BPK  turun dari WTP,"tuntas Unsong.

 

Pewarta : Hendry Mangindudu
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024