Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mewajibkan para pendatang di daerah tersebut untuk melaporkan kesehatannya kepada pemerintah setempat, untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Semua pendatang wajib untuk melaporkan diri, termasuk kondisi kesehatannya," kata Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang di Ratahan, Selasa.

Ia menjelaskan, setelah mendata para pendatang, pemerintah desa wajib melaporkan kondisi kesehatan mereka ke Puskesmas.

"Segera periksa ke  Puskesmas. Jika ada yang sakit akan langsung ditangani," jelasnya.
Selain itu, warga Minahasa Tenggara yang  baru kembali dari perjalanan luar daerah atau luar negeri yang jadi wilayah terpapar virus Covid-19, wajib diperiksa kartu kewaspadaan kesehatan.

"Selanjutnya  kondisi kesehatan mereka akan terus dipantau selama 14 hari ke depan," katanya.

Arnold menambahkan, masyarakat harus kooperatif dan jujur menyampaikan kepada pemerintah atau petugas medis jika adanya gejala terpapar virus Covid-19.

"Kepada masyarakat juga kami imbau agar langsung memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang ada jika ada gejala seperti terinfeksi virus Covid-19," tandas Arnold.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024