Manado (ANTARA) - DPRD Manado, Senin sore, menggelar paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt.
"Rapat paripurna ini untuk menetapkan Propemperda 2020 yang sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPRD Manado," kata Aaltje Dondokambey di Manado.
Para peserta Paripurna di DPRD Manado (Jo/ANTARA) (1)
Dia mengatakan, Ranperda yang diusulkan pemerintah dan juga inisiatif DPRD itu yang ditetapkan sebagai Propemperda setelah dibahas selama Januari sampai akhir Februari 2020.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Manado, Sonny Lela, S.Sos mengatakan, Propemperda disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain, UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum dirubah Permendagri 120/2018 tentang perubahan Permendagri 80 dan Peraturan DPRD Manado 1/2018 yang diubah menjadi peraturan DPRD 1/2019.
Penyerahan berita acara dalam paripurna penetapan Propemperda 2020. (ANTARA) (1)
"Kami membuat laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai ketetapan DPRD Manado," katanya.
Sole sapaan akrabnya mengatakan, Propemperda ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan pembahasan masa satu tahun.
Dia menyebutkan Ranperda inisitif DPRD yang ditetapkan antara lain, nama jalan di kota Manado, pengaturan lalu lintas angkutan jalan di Manado, pedoman pendapatan pasar tradisional dan pasar moderen, pengawasan terhadap kesejahteraan Lansia.
Paripurna di DPRD Manado (Jo/ANTARA) (1)
"Sedangkan usulan pemerintah Manado, ada 15 yang ditetapkan bersama, antara lain, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota Manado, kemudian perubahan Perda 2/2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, kemudian perubahan Perda 2/2011 tentang pajak daerah, penerapan sistem online penerapan pajak daerah di Manado, Perubahan perda 7/2015 tentang PBB-P2," katanya.
Kemudian Ranperda tentang penataan dan pengelolaan pemakaman, kota layak anak, pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, perubahan Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh wali kota Vicky Lumentut, serta jajaran pemerintah kota Manado, yang menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena sudah menetapkan Propemperda 2020.
Jajaran Pemerintah Kota Manado dalam rapat Paripurna di DPRD Manado (Jo/ANTARA) (1)
Diapun mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersinergi dengan DPRD jika nanti sudah ada jadwal pembahasan dan diundang untuk bersama membahas Ranperda menjadi Perda. ***
(LIPUTAN KHUSUS)
"Rapat paripurna ini untuk menetapkan Propemperda 2020 yang sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPRD Manado," kata Aaltje Dondokambey di Manado.
Dia mengatakan, Ranperda yang diusulkan pemerintah dan juga inisiatif DPRD itu yang ditetapkan sebagai Propemperda setelah dibahas selama Januari sampai akhir Februari 2020.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Manado, Sonny Lela, S.Sos mengatakan, Propemperda disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain, UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum dirubah Permendagri 120/2018 tentang perubahan Permendagri 80 dan Peraturan DPRD Manado 1/2018 yang diubah menjadi peraturan DPRD 1/2019.
"Kami membuat laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai ketetapan DPRD Manado," katanya.
Sole sapaan akrabnya mengatakan, Propemperda ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan pembahasan masa satu tahun.
Dia menyebutkan Ranperda inisitif DPRD yang ditetapkan antara lain, nama jalan di kota Manado, pengaturan lalu lintas angkutan jalan di Manado, pedoman pendapatan pasar tradisional dan pasar moderen, pengawasan terhadap kesejahteraan Lansia.
"Sedangkan usulan pemerintah Manado, ada 15 yang ditetapkan bersama, antara lain, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota Manado, kemudian perubahan Perda 2/2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, kemudian perubahan Perda 2/2011 tentang pajak daerah, penerapan sistem online penerapan pajak daerah di Manado, Perubahan perda 7/2015 tentang PBB-P2," katanya.
Kemudian Ranperda tentang penataan dan pengelolaan pemakaman, kota layak anak, pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, perubahan Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh wali kota Vicky Lumentut, serta jajaran pemerintah kota Manado, yang menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena sudah menetapkan Propemperda 2020.
Diapun mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersinergi dengan DPRD jika nanti sudah ada jadwal pembahasan dan diundang untuk bersama membahas Ranperda menjadi Perda. ***
(LIPUTAN KHUSUS)