Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti, mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tes Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan KPU  setempat.

"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan perekrutan PPS oleh KPU termasuk pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan besok," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, pengawasan terhadap perekrutan PPK dan PPS serta KPPS merupakan salah satu tugas Bawaslu dan Panwaslu berdasarkan
Undang-undang no 10 tahun 2016 Pasal 30 yang disebutkan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten atau Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

Dengan amanat tersebut kata dia, maka dalam pengawasan terhadap rekrutmen PPK dan PPS serta KPPS, Bawaslu bersama panwascam melakukan pengawasan melekat untuk memastikan apakah tahapan sudah dilakukan sesuai tahapan yang ada atau tidak.

Hal substantif lainnya kata dia adalah masalah apakah calon PPS yang mendaftar adalah benar-benar memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan atau tidak.

Sebab calon yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik, atau terlibat aktif di masa kampanye sebelumnya tidak boleh diakomodir sebagai penyelenggara pemilu.

Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi-informasi terkait calon yg mendaftar sebagai tanggapan masyarakat.

"Harapan Bawaslu, KPU dapat melaksanakan seleksi calon PPS sesuai mekanisme yg diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024