Manado (ANTARA) - Komisi III DPRD Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemerhati lingkungan, terkait operasional insinerator oleh pemerintah kota. 

"Pemerhati lingkungan dari sekolah Kuala Manado, datang dan memaparkan bagaimana dampak asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah di insinerator," kata ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, SE, di Manado. 

Dia mengatakan dua pemerhati lingkungan, Denny Taroreh dan Jemmy Makasala, menjelaskan bahwa  asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah di insinerator membahayakan. 

Sebab menurutnya, orang orang yang terpapar asap akibat pembakaran sampah yang terdiri atas berbagai jenis mulai dari kayu kertas sampai plastik bisa sampai menyebabkan kemandulan. 

Karena itu dia mengatakan, pihaknya akan minta supaya dalam pengoperasian insinerator lainnya, dia mengatakan akan ikut seta melihat dan mengajak para pemerhati lingkungan itu, ikut serta. 

"Jika memang sampai membahayakan banyak orang, maka kami mendorong para pemerhati untuk melakukan gugatan class action pada pemerintah terkait hal itu," katanya. 

Sementara Denny Taroreh,  mengatakan, salah satu solusi yang bisa ditempuh untuk meminimalisir dampak buruk pemanfaatan insinerator adalah dengan memilah sampah, agar pembakaran tidak terlalu banyak.  

"Pemilahan sampah harus dilakukan mulai dari rumah, memisahkan yang organik dan anorganik sehingga bisa didaur ulang dan ada yang harus dibuang sama sekali, di insinerator," katanya. 

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado, Threisje Mokalu, dalam sejumlah kesempatan, menegaskan bahwa insinerator yang dioperasikan pemerintah itu ramah lingkungan. 

"Kami sudah dapat jaminan untuk itu, sebelum pengadaan insinerator, jadi yang dioperasikan sekarang tidak membahayakan," tegasnya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024