Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti meminta penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami minta kepada KPU Sangihe agar perekrutan anggota PPK dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur sebagaimana  peraturan yang berlaku," kata Junaidi Bawenti, di Tahuna, Jumat.

Menurut dia, Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 30 disebutkan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten atau kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

Dengan amanat tersebut, kata dia, Bawaslu bersama Panwas Kecamatan melakukan pengawasan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan.

"Kami bersama Panwas kecamatan melakukan pengawasan melekat terhadap penjaringan anggota PPK yang dilaksanakan KPU Sangihe," kata dia.

Pengawasan melekat tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tahapan rekrutmen yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai tahapan.

Hal subtantif lainya, kata dia, apakah calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang mendaftar benar-benar tidak terdaftar dalam keanggotaan partai politik, atau terlibat aktif di masa kampanye partai politik sebelumnya.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi-informasi yang penting terkait calon-calon anggota PPK yang sudah mendaftar.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada Bawaslu terkait calon anggota PPK yang sudah mendaftar," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024