Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Manado, menyoroti dana kelurahan, yang banyak dikeluhkan masyarakat ke lembaga perwakilan rakyat tersebut. 

"Kami menerima banyak keluhan soal penggunaan dana kelurahan, karena berdasarkan aturan seharusnya swakelola, tetapi sepertinya justru diatur-atur pemerintah," kata Ketua Komisi I DPRD Manado, Benny Parasan, SH, di Manado. 

Dia menjelaskan, untuk memastikan hal tersebut, Komisi I sudah mengundang para camat dan lurah di Manado, dan menggelar rapat dengar pendapat untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pemanfaatan dana kelurahan tersebut. 

Dari rapat dengar pendapat dengan para lurah dan  camat, diketahui bahwa setiap kelurahan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp385 juta, dan harus swakelola yang diatur oleh lurah setempat, tetapi malah diatur oleh Pemkot.

Karena itu, kata Parasan pihaknya menyesalkan hal tersebut, sebab meskipun dia mengakui visi dan misi pemerintah kota baik, termasuk untuk taman baca tetapi jangan pakai dana kelurahan, karena itu anggarannya untuk yang lain, dimana harus berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan agama. 

Sementara personel komisi I, Jeane Laluyan, yang menerima banyak keluhan masyarakat terkait hal itu mengatakan, menyikronkan data dengan penjelasan para lurah. 

"Karena masyarakat mengatakan dana dipakai untuk membangun taman baca, namun kan harusnya ditanyakan dulu apakah memang dibutuhkan atau tidak, apalagi ada informasi dana kelurahan diatur oleh kontraktor, ada apa ini," katanya. 

Sementara wakil ketua komisi I, Vanda Pinontoan, mempertanyakan apakah semua kelurahan sudah menerima 100 persen, atau masih ada yang belum dicairkan, dan ternyata masih ada juga yang belum sampai 100 persen. 

"Kami menyayangkan itu dan berharap kiranya  pengelolaan dana ini bisa dilakukan dengan benar tahun ini, sehingga sasaran bisa dicapai," katanya. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024